Komisi XIII Minta Setjen MPR & Setjen DPD Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran

21-07-2025 /
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara saat Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI dengan Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah dan Sekretaris DPD RI Sultan B. Najamudin di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025). Foto: Runi/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi XIII menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), yang diterbitkan lewat Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2024. Menanggapi, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara menekankan pentingnya tindak lanjut atas sejumlah catatan dari BPK, terutama terkait kelemahan administrasi, pengembalian dana, dan efektivitas pelaksanaan anggaran.

 

“Komisi XIII memandang perlu adanya pendalaman lebih lanjut untuk memastikan apakah temuan BPK berpotensi mempengaruhi pelaksanaan anggaran, baik pada periode ini maupun yang akan datang,” ujar Dewi saat membuka agenda Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI dengan Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah dan Sekretaris DPD RI Sultan B. Najamudin di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025).

 

Berdasarkan laporan BPK yang diterimanya, terdapat temuan pada aspek pertanggungjawaban penggunaan anggaran serta pelaporan dana hibah dan belanja operasional di kedua lembaga tersebut. BPK mencatat bahwa pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan masih perlu diperkuat.

 

Meski demikian, BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPP 2024 menemukan kelemahan administrasi, belum lengkapnya pelaporan penggunaan dana hibah, serta ketidaksesuaian pengelolaan belanja di sejumlah lembaga, termasuk MPR dan DPD RI. Menindaklanjuti hal itu, Komisi XIII DPR mengundang Sekretaris Jenderal MPR RI dan DPD RI untuk memberikan penjelasan lengkap mengenai posisi realisasi anggaran serta langkah-langkah korektif yang telah atau akan diambil.

 

Di sisi lain, pada tahun anggaran 2025, MPR RI mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp251,6 miliar. DPD RI juga mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp434,6 miliar, meskipun pagu akhirnya dipangkas dalam rangka efisiensi belanja negara. Adanya agenda ini, Komisi XIII mengingatkan bahwa anggaran publik harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan, terutama di tengah dorongan pemerintah untuk melakukan efisiensi fiskal nasional. (um/aha)

BERITA TERKAIT
Ketua Komisi XIII Tidak Setuju Putar Lagu di Pernikahan Harus Bayar Royalti
15-08-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya sepakat dengan adanya pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang...
Menuju Generasi Emas 2045, Legislator Soroti Pentingnya Akses air Bersih & Gizi Seimbang
07-08-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyoroti program MBG (Makan Bergizi Gratis) yang menurutnya perlu...
Yanuar Arif: Pemberian Amnesti dan Abolisi Prabowo Sangat Tepat
06-08-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RIYanuarArif Wibowo menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti dan...
Fenomena Bendera One Piece Bagian Dari Ekspresi, Pemerintah Harus Intropeksi
05-08-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menilai fenomena pengibaran bendera bajak laut dari anime...